Langsung ke konten utama

Strategi Membasmi Korupsi sebagai Penyakit NKRI

 Oleh : Isma Rachimah

Kejahatan korupsi merupakan musuh bersama oleh karena itu memerlukan upaya yang luar biasa untuk melawannya. Indonesia dan korupsi bagaikan dua sisi yang sulit dipisahkan, melihat kasus kejahatan korupsi di Indonesia semakin merebak banyak dengan cara yang variatif. Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch), Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp. 56,7 triliun akibat korupsi, kasus yang ditemukan oleh aparat hukum sebanyak 209 kasus dan pada tahun ini kasus kejahatan korupsi meningkat sebesar 47,63% dibandingkan tahun lalu. Maka dari itu, budaya korupsi di negara kita masih menjadi permasalahan yang utama, sehingga terkesan seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Muhammad Hatta memberikan penilaian terkait korupsi menurut beliau korupsi cenderung sudah membudaya dan sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, ia pun mengungkapkan ”jangan biarkan korupsi jadi bagian budaya Indonesia”. Ungkapan tersebut menunjukan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang harus dicegah karena akan memberikan dampak yang buruk bagi negara jika kejahatan korupsi terus terjadi. Yang pada akhirnya akan menggagalkan pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan

Kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan yang bisa dinormalisasi dan bukan kejahatan yang biasa saja, namun kejahatan korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang banyak memakan kerugian, selain keuangan negara yang dirugikan kejahatan korupsi pun mengancam kesejahteraan masyarakat. Sangat merugikan bukan?. Kejahatan korupsi sangat tidak sesuai baik dengan ajaran agama maupun moral dalam bernegara. Dalam agama apapun tindakan korupsi sangat dilarang keras karena perbuatan yang tidak terpuji dan tercela sehingga jika kejahatan korupsi terjadi akan menentang norma agama. Selain melanggar norma agama, kejahatan korupsi pula melanggar norma yang lainnya seperti norma hukum, mengapa karena sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi siapapun yang melakukan korupsi. Norma kesopanan dan kesusilaan pun menjadi norma yang dilanggar oleh pelaku kejahatan korupsi karena termasuk tindakan yang tidak manusiawi.

Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini. Mengapa? perlunya pendidikan sejak dini yang akan menjadi pondasi utama untuk menjadi manusia berkarakter. Salah satu upaya jangka panjang yang strategis dalam mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi kepada generasi muda yang akan membentuk kesadaran terkait bahaya korupsi dan memberikan perubahan sikap serta perilaku terhadap tindakan koruptif, yang akan berimplikasi kepada semangat dalam bangkit melawan korupsi dengan selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Dalam memberantas korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Jargon-jargon yang menyuarakan anti korupsi yang seringkali dijumpai di jalanan atau di tempat tertentu jangan hanya dijadikan omong kosong belaka melainkan harus ditanamkan dalam diri dan direalisasikan. Tantangan terkait dari hal ini yakni apakah semua orang bisa merealisasikannya?. Pentingnya pemahaman dan pembentukan kepada masyarakat muda akan menetaskan tantangan tersebut jika perilaku anti korupsi ditanamkan sejak dini dan nantinya akan terbiasa sehingga tanpa sadar mereka telah berkontribusi dalam penanaman nilai anti korupsi. Dari internalisasi budaya ini, diharapkan mampu membentuk generasi anti korupsi yang akan bertahan sejak dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak, sehingga budaya yang ditanamkan ke dalam sistem saraf individu akan terbentuk menjadi sebuah kepribadian

Meluasnya korupsi di Indonesia menjadi peringatan bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan, dibutuhkan suatu daya sosial yang akan memberikan aspirasi kolektif sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas dan sigap. Selain memberikan pendidikan yang strategis langkah lain dalam memerangi kejahatan korupsi dengan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan korupsi dengan tegas dan memberikan efek jera agar kita semua siapapun itu takut dengan hukumannya dan akan berpikir ratusan kali sebelum melakukan kejahatan korupsi. Negara Indonesia memiliki dasar hukum pemberantasan korupsi yang cukup banyak namun karena kurangnya komitmen yang kuat dasar hukum ini berjalan kurang efektif. Perlunya komitmen yang kuat serta optimalisasi program yang ketat, agar kejahatan korupsi tidak mengalir dengan cepat . Perbaikan sistem yang lebih transparansi pun diutamakan sehingga ada pengawasan dan penilaian dari berbagai pihak, sehingga menutup celah kejahatan korupsi. Maka dari itu daya kolaborasi dari elemen masyarakat maupun pemerintahan pun perlu dikuatkan agar sama-sama dalam memberantas kejahatan korupsi.

Wahai para petinggi negeri jangan mau di doktrin oleh stigma masyarakat yang mengatakan bahwa pejabat sudah tidak jujur, masih banyak pejabat yang menanamkan integritas jangan kotori ranah hukum dengan ego sendiri. Memimpinlah tanpa menguras harta negara, penghasilan pejabat semakin tinggi tapi korupsi belum juga mati, jangankan untuk mengabdi kepada negeri malah menyibukkan diri untuk memperkaya kerabat dan diri sendiri. Jangan terimidasi oleh lingkungan yang tidak jujur ingatlah sumpah yang telah terucap untuk membantu rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Peganglah kepercayaan rakyat yang berada di genggaman tanganmu dengan integritas.

Untuk para pemuda jangan menjadi pribadi yang apatis karena akan mempermudah mereka untuk menggarap uang negara. Bukan berarti kita harus memaklumi kejahatan korupsi, kita harus menyuarakan dan menanamkan budaya anti korupsi agar makna bendera berwarna putih tertanam di dalam negeri yaitu kesucian. Ketajaman dalam memberantas korupsi ada di tangan kita. Mari bergandengan tangan untuk memerangi korupsi karena tidak akan bisa jika hanya mengandalkan pemerintahan saja, dan tidak akan optimal jika masyarakat saja yang menanamkan budaya anti korupsi. Inilah kenyataanya, inilah saatnya untuk bangkit dari kesengsaraan moral dan teruslah berkolaborasi untuk memberantas korupsi dan membangun negeri menjadi lebih baik. Mulailah dari diri sendiri yang akan membentuk sikap bersama terhadap pencegahan korupsi. Ingatlah kesejahteraan negara jika kejahatan korupsi telah tiada. Bukankah kenyamanan untuk kita semua?. 

Komentar