Langsung ke konten utama

Berantas Korupsi Untuk Kemajuan Negeri

   Oleh:    Nina Nurmala

    Penyakit yang sangat luar biasa di negeri tercinta ini yang dapat merusak sistem ekonomi, politik, hukum, sosial dan pendidikan tidak lain adalah penyakit korupsi. Ketika anggaran yang seharusnya dijadikan uang pembangunan untuk menunjang pendidikan, menyejahterakan ekonomi masyarakat dengan bantuan-bantuan dari pemerintah untuk rakyatnya, malah disimpan di saku seakan punya sendiri. Ironisnya korupsi terjadi bukan di kelas bawahan, tapi selevel menteri pun melakukan korupsi di tengah pandemi seperti ini. Tentu ini membuat geram yang sangat luar biasa yang harus dihentikan, karena bagaimana bagsa ini akan maju ketika uang rakyat malah dilahap oleh para pejabat. 
    Yang lebih memilukan lagi hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kesalahan yang diperbuat, dalih-dalih penjara yang hanya sementara membuatnya jera tapi malah biasa saja karena ketika berada dalam jeruji besi diberikan keistimewaan yang berbeda, bukannnya hukuman menjadikan sebuah teguran tapi seakan menjadi tempat pengistirahatan. Bagaimana tidak ketika koruptor yang ada di jeruji besi masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan dengan fasilitas terdapat pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari es, spring bed, washtefel dan kamar mandi yang lengkap. 
    Maka dari itu kita sebagai warga negara wajib untuk menjaga uang rakyat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas sumpahnya menjaga amanat yang diucapkan ketika terpilih menduduki kursi kekuasaan. Untuk mengobati penyakit korupsi ini sudah banyak dilakukan namun tak pernah kunjung usai, faktanya malah bertambah banyak dan terus semena-mena meraup uang rakyat. Maka dari itu untuk meminimalisir kegiatan korupsi dapat dilakukan dengan pencegahan juga tindakan yang harus direalisasikan. 
    Beberapa pencegahan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kegiatan korupsi antara lain yang pertama memperbaiki sistem pengawasan, yang mana harus berisfat akuntable, transparan dan profesional. Maksud dari akuntable adalah pertanggung jawaban atas semua tindakan yang dilakukan, seperti mengganti kerugian keuangan negara sehingga bisa optimal kembali dan tidak ada sedikitpun diberi celah hanya untuk mengganti sebagian saja. 
     Kemudian trasnparan artinya keterbukaan kepada rakyat, sebagaimana diketahui kita mempunyai lembaga kenegaraan yaitu KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi, lembaga ini memberikan informasi yang transparan kepada rakyat mengenai hukuman terhadap tindakan koruptor. Selain KPK lembaga antikorupsi yang dimiliki Indonesia yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian ada Mahkamah Agung yang menjadi pengawas tertinggi, selanjutnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Yudisial, Ombudsman RI dan terakhir ada Badan Pemeriksa Keuangan. 
    Selanjutnya bersifat profesional, yang artinya para penyidik yang ditugaskan untuk menanganai para koruptor jangan sampai melihat kursi jabatan atau ada maksud lain sebagiamana kutipan dalam buku The New Jiw Crow bahwa “Mahkamah agung yang sama yang memerintahkan integrasi dan mendorong undang-undang hak sipil kini membungkuk ke belakang untuk membantu para penjahat” jika kita lihat kutipan ini benar adanya dan dapat dibuktikan. Kemudian hal lain untuk meminimalisir terjadinya korupsi yaitu membuat indikator capaian perubahan yang mana tujuannya adalah mencegah terjadinya pengulangan dengan kasus yang sama, dari kasus yang terjadi. Sebaiknya belajar bagaiamana menangani kasus tersebut agar tidak terjadi hal yang serupa sehingga bisa dievaluasi dengan menegakan hukum yang seadil-adilnya atau bahkan setiap ada kasus korupsi maka penambahana hukuman yang sangat berat juga. Sehingga ketika ada yang berniat melakukan korupsi bisa berpikir dua kali karena melihat hukuman yang harus ditanggungnya. Berikutnya kita mempunyai undang-undang sebagai dasar hukum yang mengatur kehidupan tatanan bernegara atau bermasyarakat, maka untuk menjaga keadilan karena negara kita negara hukum maka dibuatlah UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum sehingga tidak ada penafsiran-penafsiran hukum yang beragam, UU Tipikor ini memuat hukuman juga denda terhadap para koruptor, maka harus semaksimal mungkin digunakan dan jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena ketika melakukan denda, para korutor masih bisa membayar denda tersebut dari hasil pengambilan uang rakyat, maka sebisa mungkin denda yang diberikan harus sesuai dengan uang yang diambilnya, kita kawal hukum Indonesia atau UU tipikor ini jangan sampai hukum dibeli mereka. 
    Selanjutnya memperbaiki ketentuan hukum acara yaitu penyitaan dan perampasan aset, dilihat dalam aturan pasal 1 angka 16 KUHAP “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan atau peradilan”. Yang mana ini sebagai pembuktian benar-benar terjadi tindak pidana, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dihilangkan serta tidak dapat dialihkan. Kemudian barang-barang yang memang hasil dari korupsi harus benar-benar disita oleh negara yang nantinya dilakukan pelelangan, sehingga uangnya bisa masuk ke kas negara kembali. 
    Kemudian memaksimalkan Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) yaitu pelaku tindak pidana korupsi yang bersedia menjadi saksi kepada aparat hukum dan mau diajak bekerja sama ketika aparat membutuhkan hal-hal yang harus diceritakan atau menunjukan bukti yang sebenar-benarnya. Tentu ini harus dilakukan semaksimal mungkin agar aparat hukum bisa mengetahui banyak informasi sehinnga hukuman juga denda sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh para koruptor. 
    Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan, perlu adanya optimalisasi sumber daya manusia yang adil dan takut hukum dalam menduduki kursi jabatan. Sehingga tidak ada yang semena-mena dalam meraup uang rakyat, kemudian bagi para pejabat yang menduduki lembaga negara anti korupsi khususnya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan seenaknya. Sehingga manfaat yang sangat luar biasa ketika para pejabat negeri yang bisa mengoptimalkan kinerjanya dalam menjunjung keadilan dan hukum diberlakukan secara rata maka kemajuan dan ketertiban negeri akan tercipta

Komentar