Korupsi di negeri ini masih sangat marak terjadi terlebih di tengah masa pandemi sekarang, buktinya setiap waktu ada saja liputan berita mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mulai dari pejabat tingkat pemerintah pusat bahkan hingga di lingkungan civitas akademika. Korupsi sudah sangat jelas bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat, sebagai contoh korupsi bertentangan dengan norma agama karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan perbuatan tersebut serta juga bertentangan dengan norma hukum karena jelas diatur dalam hukum positif di Indonesia bahwa korupsi merupakan bentuk tindak pidana.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi perbuatan korupsi tapi nyatanya korupsi masih saja merajalela disekitar kita. Korupsi sudah seperti lingkaran setan yang seakan-akan tidak bisa diputus. Tetapi sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal maka sebagai manusia tentu tidak boleh menyerah untuk mencari solusi bagaimana cara memutus rantai korupsi di berbagai sendi kehidupan masyarakat dan dalam upaya pencarian solusi tersebut maka perlu diketahui terlebih dahulu darimanakah sumber permasalahan ini berasal?, apakah korupsi semata-mata merupakan kehendak jahat dari dalam diri seorang individu? atau bisa saja korupsi berasal akibat paksaan dari lingkungan sekitar?.
Apabila korupsi bersumber dari dalam diri maka solusi terbaik untuk mencegahnya adalah dengan memperkuat iman sebagai makhluk yang bertuhan. Rasa takut terhadap panasnya api neraka harus ditanamkan agar tidak pernah terlintas dibenak kita untuk dapat mencicipi indahnya kehidupan fana dari hasil perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, selain itu pemahaman terhadap konsekuensi apabila tertangkap basah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi pidana haruslah diketahui secara saksma, karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maka koruptur bahkan dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Permasalahan lebih rumit terjadi apabila korupsi berasal dari lingkungan sekitar yang memaksa individu untuk mau tidak mau harus melakukan tindakan tercela tersebut, apabila hal ini terjadi maka salah satu gagasan yang dapat ditawarkan untuk melawannya adalah dengan memahami hukum karena hanya melalui hukum maka keadilan dan hak individu tetap bisa didapat tanpa perlu melakukan korupsi.
Seperti misalnya ketika kita ingin mengurus pendaftaran tanah, maka banyak cerita pengalaman dan sepertinya sudah menjadi rahasia umum bahwa ada saja oknum yang menawarkan pengurusan sertipikat agar dapat dilakukan lebih cepat, dan sayangnya lagi apabila tawaran tersebut tidak diterima dengan sejumlah biaya maka pengurusan sertipikat akan berlangsung lama dan bertele-tele.
Masyarakat yang tidak memahami hukum dan tidak tahu apa haknya dan bagaimana kewajiban oknum tersebut akan mau tidak mau harus memenuhi keinginan oknum tersebut sehingga terjadilah perbuatan korupsi, akan tetapi apabila masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam pendaftaran tanah maka sebenarnya sudah ditentukan dalam hukum positif bahwa pengurusan sertipikat sudah ditentukan jangka waktunya sehingga oknum tersebut memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan, namun apabila oknum tersebut tetap memperhambat proses pengerjaan maka masyarakat dapat menuntut haknya dan menuntut pelaksanaan kewajiban oleh oknum tersebut dengan bersandar pada hukum positif sehingga tidak perlu terjadi korupsi.
Oleh karena itu maka edukasi hukum terhadap masyarakat sangat penting untuk dilakukan sebagai salah satu cara dan bentuk senjata untuk melawan korupsi yang berasal dari dalam diri maupun yang berasal dari paksaan pengaruh lingkungan.
Tulisan Opini ini merupakan hasil karya dari kelas pelatihan jurnalistik di Bali yang diselenggarakan oleh KPK RI.
Komentar
Posting Komentar