Sebuah negara disebut demokrasi sering kali
diukur apabila negara tersebut menyelenggarakan pemilu. Pemilu merupakan sarana
untuk mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dengan pemilu maka pengambilan keputusan dan
eksekusi keputusan dalam pemerintahan suatu negara, secara langsung dianggap
dilakukan oleh rakyat itu sendiri, meskipun pada prakteknya hal tersebut
dilakukan oleh para wakil rakyat dan presiden.
Indonesia sebagai negara yang meletakkan
kedaulatannya di tangan rakyat, menganut sebuah sistem demokrasi yang disebut
dengan demokrasi Pancasila. Prinsip demokrasi Pancasila ini secara umum
merupakan cerminan sila ke empat Pancasila itu sendiri yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, unsur musyawarah untuk mufakat dan unsur
perwakilan merupakan unsur terpenting yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi
dalam kehidupan bernegara.
Di negara yang besar ini dengan jumlah
penduduk lebih dari 265 juta jiwa, tidaklah mungkin dapat melibatkan seluruh
rakyatnya dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, rakyat memerlukan wakil-wakil
rakyat yang dapat mewakili aspirasinya dalam bermusyawarah untuk mencapai
mufakat dalam megambil suatu keputusan. Dan untuk menunjuk wakil rakyat
tersebut maka satu-satunya cara adalah dengan memilih mereka secara langsung
melalui Pemilu. Tidak ada sarana lain bagi rakyat untuk menunjuk wakilnya
selain melalui Pemilu.
Memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan
salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat. Hak adalah segala sesuatu yang
harus diterima, untuk itu mau tidak mau masyarakat harus menerima hak mereka
untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun untuk dapat dipilih
ketika menjadi peserta pemilu. Hak untuk memilih dan dipilih juga sudah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 43
ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Menggunakan hak pilih merupakan sebuah
tanggung jawab yang sepatutnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, karena
dengan menggunakan hak pilihnya maka masyarakat sudah mendukung keberlangsungan
demokrasi Pancasila. Dengan menggunakan hak pilih maka unsur musyawarah untuk
mencapai mufakat dan unsur perwakilan dapat terpenuhi. Apalagi apabila
masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil rakyat yang bijaksana,
maka niscaya unsur kebijaksanaan pun akan terpenuhi.
Jadi, apabila masyarakat memang menjunjung
tinggi Pancasila sebagai ideologi negara yang juga merupakan pedoman hidup
bangsa, maka menggunakan hak pilih pada saat pemilu nanti adalah suatu
keharusan. Masyarakat tidak boleh malas datang ke TPS dengan menggunakan
berbagai alasan, karena semestinya segala sesuatu yang dapat menghambat sudah
bisa diantisipasi sedini mungkin dari sekarang. Apalagi ada hasil survei dari
CSIS (Centre for Strategic and International Studies) yang menunjukan sebanyak
7 persen pemilih tetap atau sekitar 13 juta orang sudah memiliki rencana untuk
pergi liburan dan diperkirakan tidak akan memilih pada saat pemilu. Ini tentu
tidak boleh terjadi karena pemilu hanya berlangsung 5 tahun sekali sedangkan
masyarakat masih bisa lebih sering untuk pergi berlibur.
Oleh: I Gede Yudi Arsawan
Sudah terbit di NusaBali.com tanggal 13 April 2019, Sumber gambar: NusaBali.com
Sudah terbit di NusaBali.com tanggal 13 April 2019, Sumber gambar: NusaBali.com
Komentar
Posting Komentar