Langsung ke konten utama

Memutus Rantai Korupsi Indonesia



Korupsi adalah suatu perbuatan tercela yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang semata-mata untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri akan tetapi merugikan masyarakat dan negara. Perbuatan korupsi apabila dibiarkan terus-menerus tentu dapat merusak perekonomian bangsa yang akan berdampak pada terhambatnya kemajuan bangsa di berbagai sektor. 

Belakangan ini, kasus korupsi sangat marak terjadi, terbukti dari banyaknya terdengar kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap basah para oknum yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi. Oknum-oknum yang ditangkap oleh KPK tidak oknum biasa, tetapi ada juga dari yang menjabat sebagai pejabat daerah seperti bupati yang seharusnya menjalankan mandat rakyat untuk membangun daerah hingga oknum hakim yang padahal sangat dimuliakan oleh masyarakat. Penangkapanpenangkapan yang dilakukan oleh KPK mungkin bisa dikatakan sebagai sebuah prestasi bagi KPK karena telah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi, sebaliknya bagi bangsa Indonesia, hal tersebut merupakan sebuah pukulan karena menunjukkan bahwa bangsa ini masih gagal untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki integritas dalam menjalankan sebuah kepercayaan yang diberikan. 

Korupsi yang terjadi di atas bumi pertiwi Indonesia bukan merupakan sebuah hal yang baru, kebiasaan buruk ini bahkan sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan, lebih tepatnya ketika Indonesia masih diduduki oleh perusahaan besar asal Belanda yang bernama VOC, namun setelah hampir 200 tahun menduduki tanah air dan menyengsarakan rakyat karena kebijakan-kebijakannya yang tidak pro terhadap rakyat, akhirnya pada tahun 1799 VOC dinyatakan bangkrut akibat banyaknya pimpinan perusahaan yang korupsi. Walaupun lama menduduki Indonesia akan tetapi sejak dahulu keberadaan perusahaan monopoli VOC ini juga dipertentangkan oleh rakyat Indonesia, salah satu bukti perwujudannya adalah adanya perlawanan terhadap VOC yang pernah dilakukan oleh rakyat maluku dibawah pimpinan Kapitan Kakiali pada sekitar tahun 1635 yang walaupun pada akhirnya dalam perlawanan tersebut harus merenggut nyawa seorang Kapitan Kakiali. 

Belajar dari sejarah masa lalu, maka seharusnya kita sebagai penerus bangsa bisa memosisikan diri apakah ingin mewarisi peninggalan penjajah yang buruk untuk berbuat korupsi atau mewarisi semangat perjuangan rakyat Indonesia yang sejak dahulu selalu berjuang di atas kepentingan umum demi kesejahteraan bersama dan bukan semata-mata berjuang untuk kepentingan pribadi apalagi untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan perbuatan seperti korupsi. Tentu saja berjuang demi kepentingan umum adalah jawaban tegas yang sepantasnya kita berikan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pejuang terdahulu. 

Untuk memutus rantai korupsi di Indonesia yang sudah mengakar di mana-mana maka diperlukan adanya kesatuan tekad yang kuat dari masyarakat untuk bersama memberantas perbuatan korupsi yang tidak baik tersebut. Masyarakat harus mulai menyatukan persepsi untuk memandang perbuatan korupsi sebagai suatu kejahatan yang sangat tidak pantas dilakukan karena bertentangan dengan nilainilai moral maupun agama dan dapat menyengsarakan rakyat. Apabila hal tersebut sudah tertanam dalam diri masyarakat dan menjadi suatu kebiasaan maka ketika ada oknum yang tertangkap dan terbukti melakukan perbuatan korupsi, mereka bukannya dijadikan sematamata sebagai bahan lelucon dan bahan meme yang malah membuat para koruptor tersebut masih dapat tersenyum dan tertawa.

Oleh: I Gede Yudi Arsawan
Sudah terbit di koran Bali Post edisi 13 Desember 2018, Sumber gambar: google

Komentar